Monday, July 19, 2010

Perbedaan Niat dan Nadzar

Ustad, saya mempunyai niat yang sudah dibicarakan kepada isteri bahwa bila kita menjual ruko sebesar Rp A juta.
Saya punya niat akan mensedekahkan dan zakat sebesar Rp 50 jt, tapi ternyata sekarang ada yang menawar kurang dari Rp A tersebut dan kami ingin berkeinginan untuk menjualnya seharga tawaran tersebut.
Pertanyaannya: Apakah niat kami tersebut termasuk nadar walaupun saya bilang bahwa ini hanya niat bukan nadar; yang kedua boleh tidak kami menjual sesuai tawaran tersebut walaupun kurang dari Rp A tersebut?
Apakah ini termasuk dapat menggugurkan niat kami (kami akan tetap mengeluarkan tapi tidak sebesar yang semula)?
Terimakasih atas jawabannya
Hari

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Antara berniat untuk bersedekah dengan bernadzar dengan bersedekah punya banyak persamaan, tetapi bukan berarti kedua sama. Perbedaan antara keduanya sangat tipis. Walau pun demikian, keduanya tetap saja berbeda.
1. Niat
Al-Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa niat itu adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu, di mana maksud itu diiringi dengan pengerjaannya. Lihat kitab Hasyiatul Jamal fi Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 107.
Dalam mazhab Asy-Syafi’i, kedudukan niat adalah rukun dari suatu ibadah, di mana sebuah ibadah ritual seperti shalat, puasa, haji dan lainnya, tidak sah bila tidak ada niat.
Sedangkan mazhab lainnya seperti mazhab Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagain ulama di kalangan mazhab Syafi’i meletakkan kedudukan niat sebagai syarat atas sah ibadah, bukan rukun.
2. Nadzar
Berbeda dengan niat yang kedudukannya rukun atau syarat, nadzar kedudukannya adalah wajib.
Karena nadzar pada hakikatnya adalah sebuah janji untuk melakukan ibadah tertentu yang semula hukumnya sunnah, dengan syarat apabila keinginannya tercapai.
Nadzar bisa kita definisikan menjadi pengubahan hukum ibadah dan aneka ketaatan atau pendekatan diri kepada Allah, sehingga hukum itu berudah dari sunnah menjadi wajib, dengan syarat bila keinginan terkabul.
Maka yang dinadzarkan hanya hal-hal yang terkait dengan ibadah, atau ketaatan kepada Allah, atau pun juga pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah. Misalnya shalat, puasa, zakat, haji, baca Quran, atau menghafalkannya. Bisa juga bersifat maliyah (harta) seperti membantu korban bencana, memberi beasiswa dan seterusnya.
Menggunduli kepala atau memotong kumis dan alis hanya sebelah saja, kalau team sepakbola kesayangannya menang, jelas bukan nadzar. Malah sebaliknya, termasuk merusak ciptaan Allah.
Karena menggunduli kepala dan sejenisnya itu sama sekali tidak ada nilai ibadahnya. Sebaliknya, malah cenderung menjadi dosa, karena menjadi bahan ejekan dan tertawaan dari orang lain. Becanda sih becanda, tapi tidak boleh sampai ke titik pelecehan.
Kewajiban Menunaikan Nadzar
Menunaikan nadzar hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini
????? ?????????? ?????????? ??????????? ??????????? ???????????????? ??????????? ???????
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).(QS. Al-Hajj: 29)
???????? ??????????? ???????????? ??????? ????? ??????? ????????????
Nadzar bosa diikrarkan di dalam diri sendiri, atau boleh juga diungkapkan kepada orang lain.
Misalnya, kita berniat untuk shalat. Tentu berbeda dengan kita bernadzar untuk shalat. Kalau kita niat mau shalat, maka kita tinggal menjalankan shalat, baik shalat itu hukumnya wajib atau pun hukumnya sunnah.
Akan lain ceritanya kalau kita bernadzar untuk shalat, shalat yang tadinya cuma sunnah, begitu kita nadzarkan berubah hukumnya jadi wajib. Misalnya kita bernadar kalau nanti naik jabatan, malamnya akan melakukan shalat tahajjud. Meski shalat tahajjud itu hukumnya sunnah, namun ketika sudah dinadzarkan, berubah hukumnya jadi wajib. Maksudnya kalau apa yang dinadzarkan terkabul.
Bagaimana kalau tidak terkabul?
Ya, tentu saja tidak wajib dijalankan. Tapi kalau mau dijalankan juga, maka boleh saja dan tetap berpahala. Jadi hukumnya sunnah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc


http://islam.dagdigdug.com/perbedaan-niat-dan-nadzar/comment-page-1/#comment-600

23 comments:

  1. Pak Ustadz....
    Bagaimana jika masalah seperti ini:
    Saya kerja diluar kota...dan berniat jika pulang kampung nanti akan mengasih adik adik uang dengan jumlah A...trus setelah sampai rumah ternyata uang ada keperluan lain....jadi apa hukumnya...termasuk Niat atau Nazar????trim

    ReplyDelete
  2. Maaf Saya Belum bisa di sebut Ustadz... Saya masih Sedikit Ilmunya....

    dan Maaf sebelumnya, saya cukup lama membalas Komentar sahabat

    Bismilah...
    Jika menurut yang saya pahami.
    Dari kata2 "berniat jika pulang kampung nanti akan mengasih adik adik uang dengan jumlah A", itu masuknya bernazar. Seharusnya sahabat berusaha memenuhi hal tersebut.
    Tetapi jika kalimat tadi diiringi dengan kata "Insya Allah" jika pulang kampung nanti akan mengasih adik adik uang dengan jumlah A.
    Itu masuknya Insya Allah ke Niat.

    Jika orang bernazar itu termasuk orang yang pelit. Kenapa? Karena orang tersebut akan mengerjakan sesuatu yang dia nazarkan, jika dia mendapatkan apa yang dia inginkan.

    Semoga berguna ....

    ReplyDelete
  3. AssAmualaikum..,
    Mas angga,kalo misalKan saya punya keniatan mau menyisihkan uang Gajih untuk sedekah tapi saya melengah-lengahkan dan berjanji Akan membayar sesuai bulan dan jumlah sesuai yang saya niatkan sebelumnya.
    Tapi kemudian saya Ada kebutuhan lain,apakah saya masih harus melakukanya?
    Dan apakah itu juga disebut nazar?
    Atau apakah itu hukumnya sudah wajib buat saya??
    Saya tunggu jawabnya ya Mas angga!
    Makasih Sebelumnya!

    ReplyDelete
  4. Waalaikumusalam wr wb.
    Terima kasih Mbak Nur sudah mau mampir ke blog saya.
    kalo yang Mas Angga lihat dan baca dari cerita Mbak Nur. Alhamdulillah Mbak sudah memiliki rasa untuk saling berbagi dengan bersedekah. Semoga Rizki nya dimudahkan oleh Allah SWT.
    Kalau Mas lihat dari kalimat "Saya punya keniatan mau menyisihkan uang Gajih untuk sedekah" menurut angga itu masih niat belum di sebut nazar, jadi hukumnya masih sunah.
    tetapi untuk kalimat "berjanji Akan membayar sesuai bulan dan jumlah sesuai yang saya niatkan sebelumnya" nah di situ sudah disebut nazar, Seharusnya mbak melaksanakannya. dimana dalam tulisan diatas mbak bisa lihat "nadzar pada hakikatnya adalah sebuah janji untuk melakukan ibadah tertentu yang semula hukumnya sunnah, dengan syarat apabila keinginannya tercapai".
    dimana mbak sudah berjanji untuk membayar sedekah sesuai bulan yang sudah terlewati. Mas harap mbak diberikan rizki untuk menjalankannya.

    Tapi saran dari Mas, Mau melakukan perbuatan apapun Selama itu Baik dan Sesuai dengan Al-Quran dan Hadist mendingan langsung dikerjakan tanpa dipikir 2x. Karena ketika dipikir lebih dari 1x maka kadar dari niat Mbak akan Semakin berkurang.

    Ada Kalimat dari teman saya yang dia ucapkan kepada saya ketika saya sedang malas atau menanti2 mengerjakan sesuatu sampai sekarang masih teringat di kepala saya, berikut kalimatnya
    "KALAU MAU BANYAK JALAN, TIDAK MAU BANYAK ALASAN"
    mudah2an mbak mengerti maksud kalimat tersebut

    ReplyDelete
  5. saya tanya apabila saya berniat sesuatu dan itu dalam hati saja tidak saya ucapkan, apakah termasuk nazar? apakah bisa mengggurkan suatu nazar?

    ReplyDelete
  6. Maaf angga baru sempat baca komentarnya. Angga coba jawab pertanyaannya.

    Niat itu adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu, di mana maksud itu diiringi dengan pengerjaannya. (Tidak Pamrih/ Tidak Mengharap Timbal balik)
    misalnya : Saya mau berinfak Shodaqoh setiap bulan sebagai rasa syukur karena memiliki penghasilan

    Nadzar itu ketika kita bermaksud untuk melakukan sesuatu, tetapi ada kondisi yang ingin terpenuhi dulu sebelum melakukan hal tersebut. (Mengharapkan timbal balik / Pamrih)
    Misalnya : Saya mau ber infak Shodaqoh ke panti asuhan sebesar 1 juta, tapi kalau saya berhasil mendapat pekerjaan di PT.X.

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum saya mau bertanya,

    Nadzar yang diharamkan atau tidak wajib melakukan sesuatu. misalnya, kalau lulus, saya akan makan daging babi. nah orang ini ga boleh melaksanakan nadzar ini, karena diharamkan.

    saya mau bertanya, bagaimana dengan kalimat seperti ini:

    Contoh kalimatnya,
    (seolah-olah harus melaksanakan) tapi hal ini, hanya terlintas dalam pikiran saja, tanpa diucapkan.
    saya (harus) sedekah sejumlah ......rupiah, kalau tidak melaksanakan berarti saya keluar dari Islam. ini masuk ke nadzar atau ga?
    (dalam hati ingin sedekah, tapi ketika uang terpakai dengan kebutuhan lain, atau merasa berat dengan sedekah seperti itu, apakah berarti orang ini sudah keluar dari Islam)?

    lalu apabila kalimat sperti ini nadzar, dan tidak melaksanakn sedekah apakah wajib melaksanakn denda nadzar (puasa atau memberi makan orang miskin), atau orangnya sudah berarti keluar dari Islam. padahal dalam hatinya tidak menginginkan keluar dari Islam.

    minta doa supaya terhindar dari pikiran yang membertkan hati untuk melakukan sesuatu yg berat dilakukan karena tidak sesuai dengan keinginan hati.

    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumusalam wr wb.
      Salam kenal Mbak Teti

      Bismillah.. Angga coba jawab.
      Nazar yang diharamkan atau tidak wajib dilakukan angga masih belum tau belum tau banyak kalau masalah ini.

      Hanya dalam hal pengertian :
      "Nadzar pada hakikatnya adalah sebuah janji untuk melakukan ibadah tertentu yang semula hukumnya sunnah, dengan syarat apabila keinginannya tercapai.
      Nadzar bisa kita definisikan menjadi pengubahan hukum ibadah dan aneka ketaatan atau pendekatan diri kepada Allah, sehingga hukum itu berudah dari sunnah menjadi wajib, dengan syarat bila keinginan terkabul"

      Pada Pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa nadzar digunakan untuk beribadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

      Jadi menurut Angga, jika ada orang yang bernadzar seperti kalimat mbak Teti "saya (harus) sedekah sejumlah ......rupiah, kalau tidak melaksanakan berarti saya keluar dari Islam. ini masuk ke nadzar atau ga?"

      Itu tidak bisa disebut nadzar atau jika itu dianggap nadzar maka tidak harus dilaksanakan, karena "nadzar pada hakikatnya adalah sebuah janji untuk melakukan ibadah jika keinginannya terkabul".

      “saya (harus) sedekah sejumlah ......rupiah” = Ibadah
      “ kalau tidak melaksanakan berarti saya keluar dari Islam” = Bukan Ibadah, karena tidak ada ibadah yang menjauhkan kita dari Allah SWT

      Tapi saran dari Angga, Mau melakukan perbuatan apapun Selama itu Baik dan Sesuai dengan Al-Quran dan Hadist mendingan langsung dikerjakan tanpa dipikir 2x. Karena ketika dipikir lebih dari 1x maka kadar dari niat Mbak akan Semakin berkurang.

      Ada Kalimat dari teman saya yang dia ucapkan kepada saya ketika saya sedang malas atau menanti2 mengerjakan sesuatu sampai sekarang masih teringat di kepala saya, berikut kalimatnya
      "KALAU MAU BANYAK JALAN, TIDAK MAU BANYAK ALASAN" mudah2an mbak mengerti maksud kalimat tersebut.

      Delete

  8. Jadi menurut Angga, jika ada orang yang bernadzar seperti kalimat mbak Teti "saya (harus) sedekah sejumlah ......rupiah, kalau tidak melaksanakan berarti saya keluar dari Islam. ini masuk ke nadzar atau ga?"

    Itu tidak bisa disebut nadzar atau jika itu dianggap nadzar maka tidak harus dilaksanakan, karena "nadzar pada hakikatnya adalah sebuah janji untuk melakukan ibadah jika keinginannya terkabul".


    Terima aksih jawabannya mas Angga, salam kenal juga.

    masih nyambung pertanyaan yang di atas ya mas,nadzar itu suatu janji melakukan ibadah ketika sesuatu tercapai. seperti mas Angga jawab,
    kalimat "saya (harus) sedekah sejumlah .......kalau tidak berarti saya sudah keluar dari Islam"

    bukan nadzar....
    jadi itu masuk ke dalam apa mas, janji terhadap diri sendiri atau apa? lalu kalau masuk terhadap janji, apabila hati kita tidak mau melakukan sodakoh yag dipikirkan atau dijanjikan sebesar yang dijanjikan sebelumnya, apakah berarti saya sudah keluar dari Islam dan hrs syahadat lagi?

    note: hal di atas muncul secara tiba-tiba dipikiran,dan mengganggu, bukan keinginan dari hati sendiri.
    dan lama-kelamaan, muncul di hati saya hrus melaksanakan sedekah sejumlah sekian, tapi saya merasa berat karena sedekah yang ditentukan jumlahnya dan bukan karena kehendak hati.

    mohon penjelasannya mas,
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  9. Kalau menurut angga, ini sih bukan nadzar. Tapi godaan setan ketika fikiran kita sedang kosong, sehingga setan memasukan fikiran aneh yang bertentangan dengan hati kita.

    Untuk kalimat "nadzar itu suatu janji melakukan ibadah, ketika sesuatu tercapai"

    Ibadahnya dilakukan setelah sesuatu yang kita inginkan tercapai, bukan melakukan sesuatu yang kita inginkan setelah melakukan ibadah.

    Menurut angga, untuk menenangkan hati Mbak Teti. Lebih baik kalau Mbak membayar denda seperti pada kutipan ayat berikut :

    “…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al-Ma`idah [5] : 89)

    Jadi mudah2an tidak ada lagi hutang sumpah/nadzar yang Mbak Teti rasakan dan menurut angga tidak perlu bersahadat lagi kecuali jika dirasa perlu. dan mudah2an kedepannya Mbak Teti tidak melakukan atau memikirkan tentang Nadzar lagi. Karena Nadzar itu hanya untuk orang2 yang pelit.

    ReplyDelete
  10. berarti saya ga usah membayar sodaqoh yang saya pikirkan, tapi bayar denda?

    kalau hal di atas bukan nadzar, seharausnya tidak perlu melksanakan sodaqoh tersebut maupun dendanya juga tidak apa-apa kan mas?

    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya karena menurut angga itu bukan nadzar.
      selain karena alasan yang angga sebutkan diatas.
      Nadzar juga bisanya di lafaz kan, bukan hanya lintasan pikiran saja. karena jika hanya lintasan pikiran saja, itu sama saja dengan niat.

      Artinya kalau cuma niat, tidak mengerjakan sodaqoh yang di maksud tidak apa2, tapi kalau mau bersodaqoh ya silahkan tidak apa2. Dan tidak perlu membayar denda sama sekali.

      coba juga baca artikel lain untuk menambah wawasan, dan kepastian jawaban. misalnya :

      http://www.islamquest.net/id/archive/question/id22861

      dan sebagainya

      Delete
  11. iya, terima kasih mas Angga.

    maaf mau tanya tentang janji, kalau janji kepada orang lain, ketika membatalkan kita harus mendapat ridho atau keihlasan orang yang dijanjikan. nah kalau janji pada diri sendiri apabila tidak mau melaksanakan, cara penggugurannya bagaimana mas, apakah janji terhdp diri sendiri masuknya ke niat, atau beda?

    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama2 Mbak Teti.

      Kalau boleh tau Janjinya seperti apa?

      Delete
    2. misalnya,

      saya harus berdzikir atau membaca surat "......" ketika slesai shalat,
      awalnya iya mau melaksanakan, tapi lama-kelamaan apabila sering dilakukan karena dlu mengahruskan diri sendiri seperti itu jadinya berat.

      bolehkah kalau sekarang saya tidak melakukannya, sewaktu-waktu misalnya ketika setelah shalat sedang buru-buru dengan kegiatan lain. ataupun karena lupa. apakah saya dosa?atau cara pengguguran keharusan itunya seperti apa?

      Terima kasih.

      Delete
    3. Misalnya, saya harus (diri sendiri mengharuskan)baca surat (dalam al-Quran) ketika setelah shalat, mislnya surat an-nas, apakah ketika saya tidak baca surat itu setelah shalat, saya berdosa atau ingkar janji terhadap diri sendiri?

      Delete
    4. Kalau seperti itu menurut Angga, itu masuknya ke niat.
      Jadi tidak ada penggugur niat. Selama itu baik dan salah satu upaya mendekatkan diri kepada Allah, lanjutkan saja.

      "Sesungguhnya agama ini mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah (gagal)"(HR. Abu Dawud, Silsilah Shahihah, 3124)

      Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk mengikuti apa yang beliau lakukan dalam beribadah, tanpa menambah atau melebih2kan.

      Delete
  12. Assalamualaikum, mas Angga, saya mau tanya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumusalam wr wb.
      Boleh, silahkan. Insya Allah kalau saya bisa bantu jawab, akan saya jawab.

      Delete
  13. syukron mas, begini mas apakah perbedaan mani, madzi dan wadi secara bentuk warna maupun keluarnya.

    terkadang sulit dibedakan, dan membuat was-was sehingga supaya aman apakah harus selalu mandi wajib.


    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan lihat pada artikle berikut:

      https://konsultasisyariah.com/5054-perbedaan-air-mani-madzi-dan-wadi.html

      isi dari artikel ini kira2 hampir sama dengan ilmu yang pernah angga dapatkan.

      Delete