Thursday, January 06, 2011

Tatkala Pernikahan Terhalang Nasab & Ketrurunan

Tatkala Pernikahan Terhalang Nasab & Keturunan


Tak pernah disangka, ada beberapa gelintir bani adam yang hendak menikah karena ingin segera menyempurnakan separuh agamanya, terhalang sebuah aral yang cukup merisaukan. Apa itu…?

Jika anda menjawab PERBEDAAN NASAB & KETURUNAN, maka jawaban anda amatlah tepat. Banyak di antara wanita – wantia dari suku A yang oleh ayah/wawlinya tidak diizinkan menikah dengan lelaki dari suku B dan begitu pula sebaliknya. Amatlah pelik memang…

Sebab di antara mereka masih meyakini; 1. Suku mereka lebih baik daripada suku manapun, 2. Jika menikah dengan lain suku, maka keturunannya akan menjadi buruk / tak seindah yang diharapkan, 3. Jika menikah dengan suku atau nasab lain, maka dia akan direndahkan oleh sesama sukunya, dan lain sebagainya.

Wal hal…penyakit ini masih amat kronis yang harus disembuhkan oleh pemuda – pemudi yang hendak menikah dengan melintasi batas nasab dan keturunan. Betapa tidak, sebagian suku bahkan membawa sebuah hadits demi mempertahankan keyakinannya bahwa suku mereka adalah suku yang paling baik dan tidak memperbolehkan wanita-nya menikah dengan lelaki dari suku lain. Hadits yang mereka bawa adalah sebagai berikut: 

“Orang Arab itu sebagian mereka sepadan/sekufu’ dengan sebagian yang lainnya, baik antara kabilah satu dengan yang lainnya, seorang laki-laki dengan laki-laki yang lain. Adapun budak, sebagian mereka sepadan/sekufu’ dengan sebagian yang lain, baik antara kabilah satu dengan yang lainnya, seorang laki-laki dengan laki-laki yang lainnya; kecuali tukang tenun atau tukang bekam” [HR. Al-Baihaqiy 7/135].

Padahal andai mereka tau bahwa hadits di atas adalah HADITS DHA’IF, mungkin mereka akan mengubah cara pandangnya. Imam al Baihaqi sendiri yang menerangkan kelemahan hadits ini berada pada seorang perawi yang bernama Syujaa’ yang sanadnya terputus dengan Ibnu Juraij. [1]

Dan jika telah diketahui DHA;IFnya sebuah hadits, maka tidaklah boleh hadits tersebut diambil sebagai hujjah dan penguat pendapat.

Sungguh merupakan pemikiran yang kaku tatkala masi’ ada keyakinan bahwa nasab tertentu memiliki kemuliaan dan dan tidak boleh menikahkan anak wanitanya dengan lelaki dari suku lain. Bahkan perkara ini adalah satu dari ciri – ciri ORANG JAHILIYAH. Simaklah hadits berikut:

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة. حدثنا عفان. حدثنا أبان بن يزيد. ح وحدثني إسحاق بن منصور (واللفظ له) أخبرنا حبان بن هلال. حدثنا أبان. حدثنا يحيى ؛ أن زيدا حدثه ؛ أن أبا سلام حدثه ؛ أن أبا مالك الأشعري حدثه ؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : “أربع في أمتي من أمر الجاهلية، لا يتركونهن: الفخر في الأحساب، والطعن في الأنساب، والاستسقاء بالنجوم، والنياحة ……

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan : Telah menceritakan kepada kami Abaan bin Yaziid. Dan telah menceritakan kepadaku Ishaaq bin Manshuur (dan lafadhnya adalah miliknya) : Telah mengkhabarkan kepada kami Habbaan bin Hilaal : Telah menceritakan kepada kami Abaan : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa : Bahwasannya Yaziid telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Abu Salaam telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Abu Maalik Al-Asy’ariy telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Ada empat perkara Jaahiliyyah dari umatku dan mereka belum meninggalkannya : Membanggakan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah (meratapi mayit)…..” [HR. Muslim no. 934].



Sungguh amat menyedihkan memang jika masih ada orang di sekitar kita yang menyimpan ciri – ciri sifat orang jahiliyah…Semoga Allah ta’ala melindungi kita dan keluarga dari yang demikian.

……

Andai mereka – mereka tau, bahwa telah ada contoh yang amat berharga dari Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikah dengan wanita yang berlainan nasab dengan beliau, tentu mereka akan berpikir lain.



Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah binti Huyaiy seorang wanita keturunan Yahudi yang jelas – jelas berbeda keturunan dan nasab dengan beliau yang keturunan Arab dari Bani Hasyim. [2]



Lantas apakah syarat utama yang harus dilihat seorang wanita dan walinya tatkala akan menikah / menikahkan…?



Tentu saja, lihatlah KEBAIKAN AGAMA dan AKHLAK lelaki yang datang meminangnya. Bukankah telah datang sebuah hadits:



“Jika datang melamar kepadamu orang yang engkau ridho agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerimanya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. At Tirmidzi, Hasan)



Disamping hadits tersebut, telah ada Fathimah binti Qais dari kalangan orang – orang terhormat dan pembesar yang justru menikah dengan seorang mantan budak. 



حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَحْلَلْتِ فَآذِنِينِي فَآذَنَتْهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبُو الْجَهْمِ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لَا مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةَ قَالَ فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ تَقُولُ لَمْ تُرِدْهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ فَتَزَوَّجَتْهُ فَاغْتَبَطَتْهُ



Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Sufyaan, ia mendengarnya dari Abu Bakr bin Abil-Jahm : Aku mendengar Faathimah binti Qais berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : “Jika kamu telah halal kabarkanlah kepadaku”. Faathimah kemudian memberitahukan kepada beliau, lalu dia pun dilamar oleh Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan, Abul-Jahm, dan Usaamah bin Zaid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Mu’aawiyah adalah laki-laki yang miskin lagi tidak mempunyai harta, sedangkan Abul-Jahm adalah laki-laki yang suka memukul wanita. Akan tetapi, menikahlah dengan Usamah”. Abu Bakar berkata : Faathimah lalu berkata dengan isyarat tangannya seperti ini, maksudnya dia tidak suka. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda kepadanya : “Taat kepada Allah dan Rasul-Nya, itu lebih baik bagimu”. Maka Faathimah pun menikah dengannya, dan ia pun bahagia” [HR. Ahmad 6/412; shahih].



Subhanallah…agama dan akhlaklah yang lebih diutamakan Fathimah binti Qais.

Kenapa AGAMA dan AKHLAK…?



Ya… karena betapa banyak seorang lelaki yang baik AGAMA-nya tapi SANGAR/BURUK PERANGAI DAN AKHLAKnya. Disamping itu, juga banyak lelaki yang BAIK AKHLAKnya tapi AMAT BURUK AGAMAnya – IBADAHnya – MANHAJ-nya. Maka ketika mendapati seorang lelaki yang memiliki keduanya, sungguh ini adalah kebaikan yang besar dari Allah ta’ala.



Semoga sedikit goresan pena ini bermanfaat bagi saudara – saudaraku yang masih terjerat pada pikiran dan keyakinan orang – orang jahiliyah ini. Lekaslah kembali pada jalan pikiran dan keyakinan islam, wahai bapak / ibu yang terbelenggu nasab…

……

[1] Al-Majma’, 4/275.

[2] Siyar A’lam an Nubala’, II/238.







Source : http://sn.cybermoslem.net//blogs/viewstory/3413

No comments:

Post a Comment